

PERKEMBANGAN
Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,
yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Beberapa pendapat tentang pengertian hukum salaha satu diantaranya definisi hukum menurut Aristoteles. Hukum menurut "sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar".
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau
barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai
tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling
dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak
hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem
kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal,
hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu
juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan
analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Perkembangan hukum industri di Indonesia dicantumkan pada undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah
cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap
cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan
agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas
nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri. Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
Peraturan perundang undangan sudah diatur, dengan diaturnya undang-undang diharapkan. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga
dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisas. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
Sumber :
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis
http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar