Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)
Secara garis besar HAKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak cipta (copyright)
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), rahasia dagang (trade secret), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), dan desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun
penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI
yang sudah didaftarkan di Indonesia.
UU No.14 Tahun 2001 : PATEN
UU No.15 Tahun 2001 : MEREK
UU No.19 Tahun 2002 : HAK CIPTA
UU No.30 Tahun 2000 : RAHASIA DAGANG
UU No.31 Tahun 2000 : DESAIN INDUSTRI
UU No.32 Tahun 2000 : DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UU No.15 Tahun 2001 : MEREK
UU No.19 Tahun 2002 : HAK CIPTA
UU No.30 Tahun 2000 : RAHASIA DAGANG
UU No.31 Tahun 2000 : DESAIN INDUSTRI
UU No.32 Tahun 2000 : DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Salah satu kasus berhubungan dengan HAKI
Melakukan pemalsuan dokumen yang sangat rapi dengan penyalahgunaan komputer, termasuk di dalamnya kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta. Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HAKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital, dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Melakukan pemalsuan dokumen yang sangat rapi dengan penyalahgunaan komputer, termasuk di dalamnya kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta. Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HAKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital, dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar