Selasa, 23 April 2013

Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
  1. Merek Dagang (Trademark).
  2. Merek Jasa (Service Mark).
  3. Merek Kolektif (Collective Mark).
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.(www.daftarhaki.com/merek/). Produk-produk dibwah ini merupakan contoh produk dengan persamaan visual





* PT. Bintang Toedjoe mengajukan gugatan terhadap PT. Sayap Mas Utama yang memiliki Merek Enerjos. PT. Bintang Toedjoe menuding pihak PT. Sayap Mas Utama mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM. Produk ini merupakan persamaan bunyi ucapan.


 

* Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya antara merek INK milik Eddy Tedjakusuma dengan merek INX milik Andi Johan. Persamaan tersebut terdiri dari persamaan susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan maupun perlindungan jenis barang. Produk helm ini memiliki persamaan visual, bunyi ucapan, bentuk penulisan, cara penempatan, dan penulisan.





* Permasalahan bergeser ke ranah Hak Kekayaan Intelektual, yakni soal merek. Secara terpisah, Wen Ken Drug juga melayangkan gugatan pembatalan hak cipta Lukisan Badak. Produk ini memiliki persamaan visual. 




* Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa Persamaan visual, Persamaan jenis barang, Persamaan konsep. 




* Majelis dan Komisi Banding Merek melihat merek yang diajukan AMS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar, yaitu My Baby. Menurut majelis, unsur dominan dari merek My Baby adalah seluruh kata tersebut. Begitu juga dengan Pure Baby sehingga merek milik AMS memiliki persamaan pada unsur konseptual, bunyi, dan ucapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Merek. Produk ini memiliki persamaan bentuk tulisan dan pengucapan.

* Merek Lexus sebagai merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Lexus milik Toyota dengan merek Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarto. "Kesamaan terbukti dari bentuk tulisan dan ucapannya," katanya.
 
Toyota menang sengketa merek Lexus


  *MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP

 


Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan merk mi sedaap yanglebih dahulu muncul. Mi Sedaaap (Supermi Sedaaap), adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD. PT WINGSFOOD (Mie Sedaap) menuntut PT INDOFOOD (Supermi Sedaaap) atas dasar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya denganyang lain.

*POPICE dengan TOPICE

 

Memiliki Persamaan visual, bunyi ucapan, bentuk tulisan.

*OREO dan ORIORIO atau MILO dan TAMELO

Dua Produk ini memiliki persamaa visual, konseptual, bunyi ucapan. 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar