Merek adalah tanda berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
- Merek Dagang (Trademark).
- Merek Jasa (Service Mark).
- Merek Kolektif (Collective Mark).
Seseorang atau badan hukum yang ingin
mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun
kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual yang terdaftar.(www.daftarhaki.com/merek/). Produk-produk dibwah
ini merupakan contoh produk dengan persamaan visual
* PT. Bintang
Toedjoe mengajukan gugatan terhadap PT. Sayap Mas Utama yang memiliki Merek
Enerjos. PT. Bintang Toedjoe menuding pihak PT. Sayap Mas Utama mendompleng
ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal pada
Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM. Produk
ini merupakan persamaan bunyi ucapan.
* Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa Persamaan visual, Persamaan jenis barang, Persamaan konsep.

* Dalam pertimbangannya,
majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya antara merek
INK milik Eddy Tedjakusuma dengan merek INX milik Andi Johan. Persamaan
tersebut terdiri dari persamaan susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan
maupun perlindungan jenis barang. Produk helm ini memiliki persamaan visual,
bunyi ucapan, bentuk penulisan, cara penempatan, dan penulisan.

* Permasalahan bergeser ke ranah Hak
Kekayaan Intelektual, yakni soal merek. Secara terpisah, Wen Ken Drug juga
melayangkan gugatan pembatalan hak cipta Lukisan Badak. Produk ini memiliki
persamaan visual.

* Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa Persamaan visual, Persamaan jenis barang, Persamaan konsep.
* Majelis dan Komisi Banding Merek
melihat merek yang diajukan AMS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek
lain yang telah terdaftar, yaitu My Baby. Menurut majelis, unsur dominan dari
merek My Baby adalah seluruh kata tersebut. Begitu juga dengan Pure Baby
sehingga merek milik AMS memiliki persamaan pada unsur konseptual, bunyi, dan
ucapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Merek. Produk ini memiliki
persamaan bentuk tulisan dan pengucapan.
* Merek Lexus sebagai
merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara, majelis hakim berpendapat
terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Lexus milik Toyota dengan merek
Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarto. "Kesamaan terbukti dari bentuk tulisan dan ucapannya," katanya.

*MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi
oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan merk mi sedaap yanglebih
dahulu muncul. Mi Sedaaap (Supermi Sedaaap), adalah merk yang kedua (merk
tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD. PT WINGSFOOD (Mie Sedaap) menuntut PT
INDOFOOD (Supermi Sedaaap) atas dasar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang menyebutkan bahwa
pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya
denganyang lain.
*POPICE dengan TOPICE

Memiliki Persamaan visual, bunyi ucapan,
bentuk tulisan.
*OREO dan ORIORIO atau MILO dan TAMELO
Dua Produk ini memiliki persamaa visual,
konseptual, bunyi ucapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar