Merek
Merek adalah
tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
- Merek Dagang (Trademark).
- Merek Jasa (Service Mark).
- Merek Kolektif (Collective Mark).
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas
pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan
proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
yang terdaftar.(www.daftarhaki.com/merek/). Produk-produk dibwah ini merupakan contoh produk dengan persamaan visual
* Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terbukti adanya
persamaan pada pokoknya antara merek INK milik Eddy Tedjakusuma dengan
merek INX milik Andi Johan. Persamaan tersebut terdiri dari persamaan
susunan huruf atau kata, bunyi pengucapan maupun perlindungan jenis
barang. Produk helm ini memiliki persamaan visual, bunyi ucapan, bentuk penulisan, cara penempatan, dan penulisan.
* Permasalahan bergeser ke ranah Hak Kekayaan Intelektual, yakni soal merek. Secara terpisah, Wen Ken Drug juga melayangkan gugatan pembatalan hak cipta Lukisan Badak. Produk ini memiliki persamaan visual.


* Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa Persamaan visual, Persamaan jenis barang, Persamaan konsep.
* Majelis dan Komisi Banding Merek melihat merek yang diajukan AMS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar, yaitu My Baby. Menurut majelis, unsur dominan dari merek My Baby adalah seluruh kata tersebut. Begitu juga dengan Pure Baby sehingga merek milik AMS memiliki persamaan pada unsur konseptual, bunyi, dan ucapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Merek. Produk ini memiliki persamaan bentuk tulisan dan pengucapan.

* Merek Lexus sebagai merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Lexus milik Toyota dengan merek Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarto. "Kesamaan terbukti dari bentuk tulisan dan ucapannya," katanya.
*MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan merk mi sedaap yanglebih dahulu muncul. Mi Sedaaap (Supermi Sedaaap), adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang diproduksi oleh INDOFOOD. PT WINGSFOOD (Mie Sedaap) menuntut PT INDOFOOD (Supermi Sedaaap) atas dasar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya denganyang lain.
*POPICE dengan TOPICE
Memiliki Persamaan visual, bunyi ucapan, bentuk tulisan.
*OREO dan ORIORIO atau MILO dan TAMELO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar