Unsur Unsur Negara
- Wilayah tertentu
- Pemerintahan Berdaulat/efektif
- Rakyat
- Pengakuan dari negara lain
Wilayah tertentu :
Tempat menetap rakyat dan tempat
penyelenggraan pemerintahan
Batas wilayah dimana kekuasaan
negara itu berlaku.
Di mana
kita melihat batas wilayah tertentu itu?
Perjanjian batas-batas wilayah yg
dibuat secara bilateral
Perjanjian batas-batas wilayah yg
dibuat secara multilateral
Penentuan dlm Konstitusi (UUD)
(hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas)
Teritorial :
-
Daratan
-
Lautan
(konvensi laut 1982):
Laut
teritorial 12 mil dari gris pantai
Wilayah
laut zona bersebelahan diluar batas 12
mil smpai 24 mil
Wilayah
laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil dari pantai
Wilayah
batas landas benua lebih dari 200 mil laut
-
Udara
: Perjanjian Paris 1919
Wilayah Ekstra teritorial : kedutaan
asing, kapal/pesawat perang berbendera asing
Cara
memperoleh/memperluas wilayah :
Perolehan wilayah oleh negara baru
Akresi : penambahan wilayah scr alamiah
Cessi : penambahan wilayah scr damai mlalui
perjanjian damai utk mengakhiri perang
Okupasi : penguasaan trhadap wilayah trtentu yg tdk
brada dlm teritori ngara manapun dgn melakukan tndakan2 yg dapat mennjukkan
efektifitas pnguasaan tsb
Preskripsi : penguasaan suatu wlyah yg mnjadi
bagian teritori negra trtentu oleh suatu negara scr de facto dan damai dlm
kurun waktu trtentu
Aneksasi : memperoleh wilayah scr paksa dan scra nyata
(efektif) wilayah tsb tlah dikuasai negra penganeksasi.
Pemerintahan yang berdaulat
: adalah
penyelenggara kekuasaan suatu Negara
Keseluruhan alat kelengkapan negara
Diakui oleh rakyatnya
Rakyat
: adlh
sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan
yang berdaulat
Bberpa konsep yg terkait dengan
rakyat
Warga negara: orang yang berdasarkan
hukum merupakan anggota dari suatu negara
Penduduk
Bangsa : Kumpulan orang-orang yang
telah memiliki kesadran untuk bersatu membentuk suatu negara
Empat unsur
menjadi bangsa :
Ada hasrat utk mencapai kesatuan
Ada hasrat utk mncpai kemerdekaan
Ada hasrat mencapai keaslian
Ada hasrat utk mncpai kehormatan
Faktor
Integrasi :
Persoonlijk, misalnya tokoh2
nasional
Zakelijk, mis: bendera, lambang,
lagu kebangsaan
Functioneel: pemilihan umum
Bagaimana
mendapatkan kewarganegaraan?
Asas ius sanguinis (keturunan)
Asas ius soli (tempat kelahiran)
Naturalisasi
Penggunaan asas tersebut tergantung
kepada kepentingan politik suatu negara
Status
kewarganegaraan :
Apatride :
Anak yang lahir di negara ius
sanguinis dari orang tua yang negara asalnya ius soli
Bipatride :
Anak yang lahir di negara ius
soli dari orang tua yang negara asalnya ius sanguinis
Status
warga negara:
Status positif :warga negara berhak menuntut
pemenuhan dan perlindungan terhdp hak-haknya dr negara
Status negatif: warga negara
mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka tidak akan di campuri oleh negara jk
tidak perlu
Status aktif: hak utk ikut dlm
pemerinthan negara
Status pasif: kewajiban warga negara
utk tunduk pd ketentuan negara
Pengakuan dari negara lain
Pengakuan de facto : adlh
pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri
suatu negara
Pengakuan de yure : pengakuan
sepenuhnya dan bersifat tetap
Aspek-aspek
Negara
Negara
Rezim
Aparat birokrasi
kebijakan
http://ariexfy.blogspot.com/2011/11/unsur-unsur-negara-dan-aspek-aspek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar