Jumat, 20 April 2012

Unsur Unsur Negara 

  1. Wilayah tertentu
  2. Pemerintahan Berdaulat/efektif
  3. Rakyat
  4. Pengakuan dari negara lain

Wilayah tertentu :

  Tempat menetap rakyat dan tempat penyelenggraan pemerintahan

  Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.

Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?

  Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral

  Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral

  Penentuan dlm Konstitusi (UUD) (hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas)

Wilayah negara:

  Teritorial :

-          Daratan

-          Lautan (konvensi laut 1982):

  Laut teritorial 12 mil dari gris pantai

  Wilayah laut zona bersebelahan diluar  batas 12 mil smpai 24 mil

  Wilayah laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil dari pantai

Wilayah batas landas benua lebih dari 200 mil laut

-          Udara : Perjanjian Paris 1919

Wilayah Ekstra teritorial : kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing

Cara memperoleh/memperluas wilayah :

  Perolehan wilayah oleh negara baru

  Akresi : penambahan wilayah scr alamiah

  Cessi : penambahan wilayah scr damai mlalui perjanjian damai utk mengakhiri perang

  Okupasi : penguasaan trhadap wilayah trtentu yg tdk brada dlm teritori ngara manapun dgn melakukan tndakan2 yg dapat mennjukkan efektifitas pnguasaan tsb

  Preskripsi : penguasaan suatu wlyah yg mnjadi bagian teritori negra trtentu oleh suatu negara scr de facto dan damai dlm kurun waktu trtentu

  Aneksasi : memperoleh wilayah scr paksa dan scra nyata (efektif) wilayah tsb tlah dikuasai negra penganeksasi.

Pemerintahan yang berdaulat

: adalah penyelenggara kekuasaan suatu Negara

  Keseluruhan alat kelengkapan negara

Diakui oleh rakyatnya

Rakyat

: adlh sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat

  Bberpa konsep yg terkait dengan rakyat

  Warga negara: orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara

  Penduduk

  Bangsa : Kumpulan orang-orang yang telah memiliki kesadran untuk bersatu membentuk suatu negara

Empat unsur menjadi bangsa :

  Ada hasrat utk mencapai kesatuan

Ada hasrat utk mncpai kemerdekaan

Ada hasrat mencapai keaslian

  Ada hasrat utk mncpai kehormatan

Faktor Integrasi :

  Persoonlijk, misalnya tokoh2 nasional

  Zakelijk, mis: bendera, lambang, lagu kebangsaan

  Functioneel: pemilihan umum

Bagaimana mendapatkan kewarganegaraan?

  Asas ius sanguinis (keturunan)

  Asas ius soli (tempat kelahiran)

  Naturalisasi

  Penggunaan asas tersebut tergantung kepada kepentingan politik suatu negara

Status kewarganegaraan :

  Apatride :

                Anak yang lahir di negara ius sanguinis dari orang tua yang negara asalnya ius soli

Bipatride :

                Anak yang lahir di negara ius soli dari orang tua yang negara asalnya ius sanguinis

Status warga negara:

  Status positif :warga negara berhak menuntut pemenuhan dan perlindungan terhdp hak-haknya dr negara

Status negatif: warga negara mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka tidak akan di campuri oleh negara jk tidak perlu

  Status aktif: hak utk ikut dlm pemerinthan negara

  Status pasif: kewajiban warga negara utk tunduk pd ketentuan negara

Pengakuan dari negara lain

  Pengakuan de facto : adlh pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara

  Pengakuan de yure : pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap

Aspek-aspek Negara

Negara

  Rezim

  Aparat birokrasi

kebijakan 
http://ariexfy.blogspot.com/2011/11/unsur-unsur-negara-dan-aspek-aspek.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar