Jumat, 20 April 2012

Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan, maka Indonesia mengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam U No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan cara, yaitu :
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

b. Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Republik Indonesia.
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata cara pewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a. Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri.
b. Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat.
c. Permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan di terima.
d. Permohonan dikenal biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
e. Presiden dapat menerima dan menolak permohonan.
f. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh mentri dan pemberitahuan permohonan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
g. Penolakan permohonan disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan ditetapkan oleh menteri.
h. Keputusan presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
i. Paling lambat 3 bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia.
j. Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka Keputusan Presiden batal demi hukum.
k. Apabila pelaksanaan sumpah janji setia tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat, maka pemohon dapat menyatakan pengucapan sumpah janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri.
l. Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah janji.
m. Paling lambat 14 hari sejak tanggap pengucapan sumpah janji, pejabatmenyampaikan paling lambat 14 hari sejak tanggap pengucapan sumpah janji, pejabat menyampaikan berita acara yang tersebut.
n. Setelah pengucapan sumpah janji pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari.
o. Salinan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan manjadi bukti sah kewarganegaraan sah seseorang.
p. Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar