Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan,
maka Indonesia mengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU
No. 62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam U No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan
cara, yaitu :
a. Telah berusia 18 tahun atau
sudah kawin.
b. Pada waktu mengajukan
permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun
berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar Negara Republik Indonesia.
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan atau penghasilan
tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Tata cara
pewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a. Permohonan diajukan di Indonesia
oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai
cukup kepada Presiden melalui menteri.
b. Berkas permohonan tersebut
disampaikan kepada pejabat.
c. Permohonan disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak
permohonan di terima.
d. Permohonan dikenal biaya yang
besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
e. Presiden dapat menerima dan menolak
permohonan.
f. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan terhitung
sejak permohonan diterima oleh mentri dan pemberitahuan permohonan kepada
pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
g. Penolakan permohonan disertai alasan
dan diberitahukan oleh menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal
permohonan ditetapkan oleh menteri.
h. Keputusan presiden mengenai
pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
i. Paling
lambat 3 bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia.
j. Apabila
tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka Keputusan Presiden
batal demi hukum.
k. Apabila pelaksanaan sumpah janji
setia tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat, maka pemohon dapat
menyatakan pengucapan sumpah janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk
menteri.
l. Pejabat
tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah janji.
m. Paling lambat 14 hari sejak tanggap
pengucapan sumpah janji, pejabatmenyampaikan paling lambat 14 hari sejak tanggap pengucapan sumpah
janji, pejabat menyampaikan berita acara yang tersebut.
n. Setelah pengucapan sumpah janji
pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada Kantor
Imigrasi paling lambat 14 hari.
o. Salinan Keputusan Presiden tentang
Pewarganegaraan manjadi bukti sah kewarganegaraan sah seseorang.
p. Menteri mengumumkan nama orang yang
telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar